Mendagri Akan Tunjuk Kembali Plt Gubernur DKI

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan kembali menunjuk pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta sebagai pengganti sementara Basuki Tjahja Purnama. Hal ini menyusul keputusan KPU DKI Jakarta yang menetapkan masa kampanye pada 7 Maraet – 15 April. 

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono mengatakan, pihaknya akan minta Surat Keputusan (SK) resmi KPU DKI mengenai jadwal dan nomor suratnya. Kemungkinan, kata dia prosesnya sampai Senin (6/3), baru kemudian terbit surat cuti kepala daerah. 

“Kemungkinan prosesnya sampai Senin mulai penerbitan surat cuti untuk gubernur dan wakil gubernur sampai penandatanganan berita acara,” kata Sumarsono kemarin. 

Setelah itu, Gubernur Petahana Basuki Tjahja Purnama (Ahok) akan menyerahkannya kepada Mendagri Tjahjo Kumolo. Kemudian, kata dia menurut prosesnya, barulah Mendagri menunjuk siapa Plt yang menjabat sementara menggantikan posisi Ahok sampai 15 April. 

Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan keputusan cuti untuk Ahok sudah sesuai aturan Undang-Undang dan peraturan KPU yang berlaku. Cuti dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon yang akan berpartisipasi pada putaran kedua atau saat masa kampanye dimulai. 

Berdasarkan Peraturan KPU, calon petahana harus menyerahkan surat cuti paling lambat hari pertama setelah pelaksanaan kampanye. Begitu masuk masa kampanye hingga selesai, calon petahana sudah harus dibebastugaskan. Namun, Kemendagri masih tunggu surat resmi KPU. 

"Ini saya lapor ke Pak Mendagri. Kami masih menunggu KPU DKI, baru nanti langkahnya akan seperti itu," ujar dia mengenai langkah-langkah penonaktifan sementara Ahok selama cuti kampanye. 

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta meminta pasangan calon petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat untuk cuti dari jabatannya saat kampanye putaran kedua Pilgub DKI. Masa kampanye akan dilaksanakan pada 7 Maret hingga 15 April mendatang. (p/ab)